Pak SBY mohon pindah ke istana, kami saban hari sengsara tiap anda &klg keluar dr rumah di Cikeas
Umum July 16th, 2010

Surat Pembaca Kompas

Surat Pembaca Kompas
Berikut skrinsut spam di blog utama
Berita tentang virus pada Mac di Kompas yang saya tulis kemarin yang basbang (basbang karena Cnet sudah memberitakan bahwa Apple telah menghapus peringatan tsb), ternyata hari ini dipublikasikan oleh detik.
Wow! Apakah menandakan Detik lebih basbang dibanding Kompas?
Berita berjudul Mac tak kebal Virus, ditulis tanggal 3 Desember 2008. Padahal himbauan tersebut sudah dihapus oleh Apple dan CNET bahkan memberitakannya pada tanggal 2 Desember 2008?
Apakah ini menandakan Kompas sudah mulai basbang?
Dapet dari tub di milis Kampung Gajah. BASBANG!!! cuma masih lucu dan merasa perlu dibuat arsipnya di blog junk ini.
Inilah bukti barunya…


Oooh……Ternyata Pak Slamet Duluan Yang Sampe Di Bulan ……..
Bukan Neil Amstrongg……..W all aaaahh………………….
WongKito masuk di Kompas :
Eh, ada nama saya disebut loh
secara kmaren bersama Nike diwawancara sama Kompas
Dari Mas Anggara:
Manifesto Bloger Indonesia
untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet
Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang memiliki konstitusi yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk kepada Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi.
Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi sesuai standar Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005, hanya dapat dibatasi jika dan hanya jika dilakukan melalui Undang-undang, dirumuskan secara jelas dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dan juga digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Bahwa pembatasan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Indonesia selama ini ditujukan untuk menutupi praktek-praktek buruk penyelenggaraan negara termasuk praktek-praktek korupsi yang terbukti telah membawa kehancuran bagi perekonomian dan sendi-sendi kemasyarakatan di Indonesia.
Bahwa hanya dengan membuka seluas-luasnya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi, maka tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat” dapat tercapai
Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet mutlak diperlukan di Indonesia dan dalam hal ini Blog dan juga Bloger Indonesia telah mengambil peran yang cukup penting untuk turut serta memberikan pendidikan dan juga berperan sebagai media informasi alternatif bagi masyarakat. Blog dan Bloger Indonesia telah berperan dalam membawakan suara mereka yang tak mampu bersuara dan mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Bahwa Bloger Indonesia adalah kelompok yang bebas dan mandiri dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sejarah yang mulia yaitu untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.
Bahwa Bloger Indonesia juga menyadari bahwa tanpa adanya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi maka tidak akan ada Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dan itu berarti menjadi titik kehancuran dari sebuah negara yang berdasarkan atas hukum
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Bloger Indonesia akan mempertahankan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet dari semua produk legislasi yang dapat mengancam Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi di Indonesia
Jakarta, 4 April 2008.
Anggara
Advokat/Bloger Indonesia

pranala terkait: http://www.ditfrek.postel.go.id/
Hari ini langsung upgrade WordPress dari versi 2.3.3 ke versi 2.5. Blog aku sudah diupgrade tuh. Keren!!!
