Atas pemberitaan sebelumnya, maka munculah berita ini:
http://indocommit.com/indexpage.html?menu=29&idnews=7458&kid=0
Index > Berita > Aktualita
| 31 Maret 2008 |
| ‘Yang Berhak Tentukan Nama adalah Polisi’ |
| Oleh : Gabriel Bobby |
| Kategori : Aktualita |
| Komunitas blogger Indonesia menilai pakar telematika Roy Suryo tidak berhak melangkahi penyidikan polisi mengenai siapa pelaku pembobol situs Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Partai Golkar belum lama ini.
Demikian penjelasan salah satu blogger tanah air Enda Nasution ketika menghubungi Indocommit.com pada hari ini (31/3). Founder GoblogMedia.com itu mengemukakan, apa dasar Roy menuduh namanya sebagai ‘biang kerok’ pembobol dua situs tersebut.
“Yang berhak menentukan nama pelaku adalah polisi. Kalau pun Roy menyebut nama, mengapa nama itu tidak di-share ke polisi,” katanya setengah bertanya.
Enda mengungkapkan, pihaknya kini tengah memelajari secara serius tuduhan pakar telematika itu yang dilayangkan kepada dirinya mengenai pelaku serangan terhadap situs Depkominfo dan Partai Golkar.
“Kami merencanakan menuntut Roy dengan empat pasal KUHP, yakni pasal 310, 311, 318, dan 319,” ujarnya. |
[...] membicarakan pemberitaan sebelumnya, ternyata “you-know-who” menjadi takut akan dituntut. Index > Berita > [...]