Temukan Roy Suryo
Internet April 26th, 2008
Silahkan ke sini: http://www.temukanroysuryo.co.cc/
skrinsutnya:
nb: dapet info dari Rio di milis WongKito
Silahkan ke sini: http://www.temukanroysuryo.co.cc/
skrinsutnya:
nb: dapet info dari Rio di milis WongKito
Paket dari Kampung Gajah akhirnya nyampe juga. Asik deh
baru kali ini liat kalender yg dari Maret 08 - Februari 09
makasih buat bunda
Ce Era Komputerisasi
dapet dari prenster
WongKito masuk di Kompas :
Eh, ada nama saya disebut loh
secara kmaren bersama Nike diwawancara sama Kompas
Tulisan terkait:
web ini nih: http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=12471
web itu bertuliskan:
| Hacked By Roy Suryo | ||||
| Oleh roysuryo | ||||
|
||||
| Secara meteoritisme website ini mengandung pornografi makanya saya hacked untuk sementara demi kenyamanan bersama jika admin butuh bantuan bisa contac saya di roy suryo@nato.co.id
salam Roy Suryo |
skrinsut:
Dari Mas Anggara:
Manifesto Bloger Indonesia
untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet
Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang memiliki konstitusi yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk kepada Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi.
Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi sesuai standar Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005, hanya dapat dibatasi jika dan hanya jika dilakukan melalui Undang-undang, dirumuskan secara jelas dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dan juga digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Bahwa pembatasan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Indonesia selama ini ditujukan untuk menutupi praktek-praktek buruk penyelenggaraan negara termasuk praktek-praktek korupsi yang terbukti telah membawa kehancuran bagi perekonomian dan sendi-sendi kemasyarakatan di Indonesia.
Bahwa hanya dengan membuka seluas-luasnya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi, maka tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat” dapat tercapai
Bahwa Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet mutlak diperlukan di Indonesia dan dalam hal ini Blog dan juga Bloger Indonesia telah mengambil peran yang cukup penting untuk turut serta memberikan pendidikan dan juga berperan sebagai media informasi alternatif bagi masyarakat. Blog dan Bloger Indonesia telah berperan dalam membawakan suara mereka yang tak mampu bersuara dan mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Bahwa Bloger Indonesia adalah kelompok yang bebas dan mandiri dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sejarah yang mulia yaitu untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.
Bahwa Bloger Indonesia juga menyadari bahwa tanpa adanya Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi maka tidak akan ada Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dan itu berarti menjadi titik kehancuran dari sebuah negara yang berdasarkan atas hukum
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Bloger Indonesia akan mempertahankan Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet dari semua produk legislasi yang dapat mengancam Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Masyarakat terhadap Informasi di Indonesia
Jakarta, 4 April 2008.
Anggara
Advokat/Bloger Indonesia
